PENDAHULUAN
Proses pendidikan merupakan upaya sadar manusia yang tidak pernah ada hentinya sebab jika manusia berhenti melakukan pendidikan sulit dibayangkan apa yang akan terjadi pada sistem peradaban dan budayanya. Sejak zaman batu sampai zaman modern, seperti saat ini, proses pendidikan manusia tetap bejalan meskipun tidak harus terjadi di jenjang persekolahan. Karena proses pendidikan harus berjalan sampai kapan pun, suatu bangsa akhirnya membangun sistem pendidikan bagi bangsa itu sendiri. Sistem pendidikan yang dibangun akhirnya disesuaikan dengan tuntutan zamannya agar pendidikan dapat menghasilkan outcome yang relevan dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu sistem dan praksis pendidikan kita juga harus relevan dengan tuntutan kualitas global. Itulah sebenarnya menjadi persoalan besar bagi pendidikan kita menghadapi tuntutan globalisasi dunia.
Pada saat ini kita berada pada era globalisasi yang ditandai dengan terbukanya arus informasi, barang, jasa, tenaga kerja, baik antar negara maupun antar bangsa. Dampak langsung arus globalisasi antara lain semakin meningkatnya interaksi buhungan antar bangsa, meningkatnya ketergantungan antar negara serta meningkatnya skala persaingan global yang tidak lagi mengenal batas-batas suatu negara.
Perubahan lingkungan strategis yang begitu cepat sebagai dampak langsung globalisasi di samping sangat berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan manusia seluruh dunia, juga berpengaruh secara signifikan terhadap eksistensi organisasi baik organisasi bisnis, orgnisasi publik, maupun organisasi sosial.
Persaingan global tidak lain merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari lagi oleh setiap organisasi jenis apapun. Persaingan yang begitu ketat dan keras menciptakan suatu kondisi di mana hanya organisasi yang memiliki keunggulan kompetitif yang dapat mempertahankan eksstensinya dan memenangkan persaingan lokal, regional, maupun global.
Untuk memenangkan persaingan dimaksud, setiap organisasi dituntut untuk mampu terus beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis yang sangat cepat serta dituntut untuk mampu menciptakan inovasi-inovasi secara terus menerus di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan rekayasa sosial sehingga memiliki berbagai keunggulan yang memiliki standar kompetensi yang diakui seara internasional, baik bilateral ataupun multilateral karena mengandung prinsip mutual recognition.
Salah satu prasyarat dasar untuk dapat menciptakan keunggulan kompetitif adalah ketersediaan sumberdaya manusia yang handal dan kompeten sesuai dengan karakteristik organisasi, visi, misi, dan tujuan strategis organisai merupakan core competente untuk dapat membangun sikap dan perilaku organisasi yang mampu menghadapi berbagai gejala perkembangan dunia di masa depan.
Dengan demikian dalam memasuki kondisi persaingan yang semakin tajam dan ruang gerak yang kian menyempit memiliki implikasi need of achievement yang mampu mendorong kinerja superrior dan berkontribusi secara optimal dalam iklim kompetensi yang sehat guna mempertahankan eksistensi dan organisasi yang unggul dalam menghadapi berbagai persaingan.
Globalisasi memang cenderung identik dengan kompetisi, tapi pada saat bersamaan mulai timbul kesadaran bahwa situasi tersebut mendorong perlunya strategi kerjasama, yang karena itu dibutuhkan manajemen dan sumber daya manusia yang berwawasan lintas dan negara, yang berpeluang untuk mendorong pengelolaan kegiatan produktif dan cakap membangun network pemasaran yang lebih luas serta melembaga di antara pihak-pihak yang terkait.
Untuk memperoleh sumber daya manusia yang handal dan kompeten yang telah diutarakan, diperlukan adanya manajemen sumber daya manusia yang aktivitasnya mulai dari perencanaan SDM, rekrutmen seleksi, penempatan (the right man on the right job), pelatihan dan pengembangan, rotasi, promosi, suksesi untuk memastikan terisinya setiap posisi jabatan secara tepat dan pemegang jabatan dalam berperan secara optimal, serta sistem pengelolaan kinerja yang mendorong setiap individu termotivasi untuk mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk berkontribusi secara optimal.
Kita sebagai bangsa telah juga memiliki sebuah sistem pendidikan. Bahkan sistem itu telah dikokohkan dengan adanya UU No. 2 tahun 1989. persoalannya sekarang adalah apakah sistem pendidikan yang ada saat ini telah efektif untuk mendidik bangsa Indonesia menjadi bangsa yang modern, memiliki kemampuan daya saing yang tinggi di tengah-tengah bangsa lain? Jawabannya tentu saja belum. Berbicara kemampuan kita sebagai bangsa, nampaknya kita belum siap benar menghadapi persaingan global abad 21.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari bahasa sansekerta. Dalam bahasa sansekerta pancasila memiliki arti yaitu Panca artinya lima dan Syila artinya batu sendi, alas/dasar, Syila artinya peraturan tingkah laku yang baik.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 februari 1945 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta. Pancasila sebagai dasar Negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur dalam UUD.
B. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikian halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri sejak kelahirannya dan berkembangnya menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedaulatan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit. Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri Negara pada saat akan mendirikan Negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar Negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan insya Allah untuk selamanya.
2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepas-pisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh dan baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
3. Landasan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan Yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara yang sah, benar, dan otentik sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar Negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut.
4. Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofis bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu sebagi konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisaikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar filsafat Negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara Negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C. KEDUDUKAN PANCASILA
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.
Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara yang disebut sebagai ideologi Negara. Transformasi pandangan hidup dasar Negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi Negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pandangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam, dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar filsafat Negara (Philosofische Grondslag) dari Negara, ideologi Negara (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasasr untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya hukum hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
D. PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa ini.
E. PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang telah diteriman dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah seluruh jiwa rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita.
Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa sansekerta. Secara harfiyah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” artinya lima, dan karsa artinya kehendak yang kuat. Dengan demikian Ekaprasetia Pancakarsa berarti tekad yang tunggal.
BAB III
KESIMPULAN
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia, serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengalaman Pancasila sebagai perjuangan utama dan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksanannya penghayatan dan pengamalan Pancasila. Demikianlah manusia Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejah tera, adil, dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Tirtaraharja, Umar dan La Sula. S.L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar